Correct Article 26
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan lahan untuk pembangunan dan pengembangan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g di wilayahnya.
(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usul Menteri.
(3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan peruntukkannya dengan fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g.
Your Correction
