Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembangunan atau pengembangan Wilayah Pertahanan, dilaksanakan pengadaan tanah. (2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction