Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RRWP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) RRWP dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terjadi: a. bencana berskala nasional; b. perubahan batas territorial yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau c. perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Your Correction