Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun oleh masing- masing Kepala Staf Angkatan secara terintegrasi dan terkoordinasi antarmatra darat, laut, dan udara. (2) Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada RWP. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan saran dari Panglima TNI.
Your Correction