Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RRWP merupakan alat operasionalisasi RWP dan sebagai dasar untuk mengembangkan sarana dan prasarana pertahanan. (2) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. RRWP darat; b. RRWP laut; dan c. RRWP udara.
Your Correction