Correct Article 15
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) RWP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) RWP dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
a. bencana berskala nasional;
b. perubahan batas territorial yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau
c. perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Your Correction
