Correct Article 14
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
RWP disusun dengan memperhatikan:
a. kebijakan dan strategi pertahanan negara;
b. sistem pertahanan negara;
c. ketersediaan sumber daya dan sarana prasarana nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kesejahteraan dan kepentingan masyarakat; dan
e. rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.
Your Correction
