Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Pertahanan dimanfaatkan oleh TNI dalam rangka memperkuat kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara. (2) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan RWP dan RRWP.
Your Correction