Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemulihan fungsi ruang sesuai dengan RWP dan RRWP. (3) Penertiban dilaksanakan oleh aparatur Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama TNI.
Your Correction