Correct Article 43
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemulihan fungsi ruang sesuai dengan RWP dan RRWP.
(3) Penertiban dilaksanakan oleh aparatur Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama TNI.
Your Correction
