Correct Article 42
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilaksanakan melalui supervisi dan pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
