Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) diselenggarakan melalui pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
Your Correction