Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan melalui pemantauan, pengawasan, dan penertiban. (2) Pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction