Correct Article 39
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Pemanfaatan wilayah di sekitar kepentingan pertahanan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, harus mendukung dan menjaga fungsi pertahanan udara.
(2) Dalam hal pemanfaatan di sekitar kepentingan pertahanan udara berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga kepentingan pertahanan, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
