Correct Article 36
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, harus mendukung dan menjaga fungsi daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya.
(2) Dalam hal pemanfaatan di sekitar daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga kepentingan pertahanan, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
