Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, harus mendukung dan menjaga fungsi daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer. (2) Dalam hal pemanfaatan di sekitar daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga kepentingan pertahanan, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction