Correct Article 35
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, harus mendukung dan menjaga fungsi daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer.
(2) Dalam hal pemanfaatan di sekitar daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga kepentingan pertahanan, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
