Correct Article 34
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Pemanfaatan wilayah di sekitar instalasi militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, harus mendukung dan menjaga fungsi instalasi militer.
(2) Dalam hal pemanfaatan di sekitar instalasi militer berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi instalasi militer, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
