Correct Article 33
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah latihan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, harus mendukung dan menjaga fungsi daerah latihan militer.
(2) Dalam hal pemanfaatan di sekitar daerah latihan militer berpotensi tidak mendukung fungsi daerah latihan militer, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
