Correct Article 32
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Pemanfaatan wilayah di sekitar pangkalan militer atau kesatrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, harus mendukung dan menjaga fungsi pangkalan militer.
(2) Dalam hal pemanfaatan di sekitar pangkalan militer atau kesatrian berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi pangkalan militer atau kesatrian, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
