Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh pemangku kepentingan tingkat nasional dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Your Correction