Correct Article 7
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
