Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction