Correct Article 6
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. pangkalan militer atau kesatrian;
b. daerah latihan militer;
c. instalasi militer;
d. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
e. daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya;
f. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
g. obyek vital nasional yang bersifat strategis; dan/atau
h. kepentingan pertahanan udara.
Your Correction
