Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. pangkalan militer atau kesatrian; b. daerah latihan militer; c. instalasi militer; d. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; e. daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya; f. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; g. obyek vital nasional yang bersifat strategis; dan/atau h. kepentingan pertahanan udara.
Your Correction