Correct Article 5
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Wilayah Pertahanan ditetapkan oleh Pemerintah untuk memberi jaminan kepastian terhadap keberadaan Wilayah Pertahanan.
(2) Wilayah Pertahanan ditetapkan dengan memperhatikan kepentingan daerah dan fungsi pertahanan.
(3) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Wilayah Pertahanan darat;
b. Wilayah Pertahanan laut; dan
c. Wilayah Pertahanan udara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
