Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang. (2) Pada masa damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan pembangunan dan pembinaan kemampuan pertahanan sebagai perwujudan daya tangkal bangsa. (3) Dalam keadaan perang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan perang.
Your Correction