Correct Article 2
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
Lingkup penataan Wilayah Pertahanan meliputi:
a. penetapan Wilayah Pertahanan;
b. perencanaan Wilayah Pertahanan;
c. pemanfaatan Wilayah Pertahanan; dan
d. pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan
Your Correction
