Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 68 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau setara dengan USD1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Your Correction