Correct Article 25
PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang nasional menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang sesuai kewenangan masing- masing.
(2) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
(3) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
(4) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang dapat memberikan fasilitasi pembangunan sistem informasi dan komunikasi di daerah.
(5) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan kondisi obyektif daerah masing-masing.
Your Correction
