Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) antara lain: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang; c. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang; d. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan e. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Your Correction