Correct Article 21
PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) antara lain:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
c. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
d. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
e. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Your Correction
