Correct Article 20
PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal.
Pasal 21 . . .
Your Correction
