Correct Article 13
PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
a. menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan;
b. kerja sama dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemanfaatan . . .
c. pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. penaatan terhadap izin pemanfaatan ruang.
Your Correction
