Correct Article 12
PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang dilaksanakan dengan cara:
a. menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan; dan
b. kerja sama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
