Correct Article 11
PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
Pelaksanaan peran masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Your Correction
