Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis, kepada: a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang; b. gubernur . . . b. gubernur; dan c. bupati/walikota.
Your Correction