Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang adalah: a. menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang; c. menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam penataan ruang; d. mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan e. meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang.
Your Correction