Correct Article 4
PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
Tujuan pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang adalah:
a. menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang;
c. menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam penataan ruang;
d. mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
e. meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang.
Your Correction
