Correct Article 14
PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Perubahan atas ketentuan suatu kerja sama berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam kerja sama tersebut.
(2) Perubahan kerja sama mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam kerja sama tersebut.
Your Correction
