Correct Article 12
PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Untuk memperlancar kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dapat diangkat Perwira Polri sebagai Penghubung.
(2) Perwira . . .
(2) Perwira Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada lembaga terkait di dalam dan di luar negeri sesuai dengan kepentingan tugas kepolisian.
(3) Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kesepakatan.
(4) Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui konsultasi dengan Menteri Luar Negeri dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
