Correct Article 11
PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Kerja sama induk dalam dan luar negeri ditandatangani oleh Kapolri dan pimpinan pihak terkait.
(2) Kerja sama teknis dalam dan luar negeri ditandatangani oleh kepala satuan organisasi di lingkungan Polri dan pimpinan unit pihak terkait.
(3) Penandatanganan kerja sama dengan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilaksanakan setelah mendapatkan Surat Kuasa (full power) dari Menteri Luar Negeri atas nama Pemerintah Republik INDONESIA.
Your Correction
