Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dibuat dalam bentuk tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam kerja sama induk dan/atau kerja sama teknis. Pasal 8 . . .
Your Correction