Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan antara lain dalam bidang: a. tugas operasional; b. kerja sama teknik; c. pendidikan; dan d. pelatihan.
Your Correction