Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri dilaksanakan dengan: a. lembaga pemerintah negara asing; b. lembaga organisasi internasional; c. lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat. (2) Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Your Correction