Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama dengan pihak-pihak di dalam negeri dilaksanakan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah/swadaya masyarakat. (2) Kerja sama dengan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah.
Your Correction