Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama di dalam negeri didasarkan atas prinsip- prinsip: a. mengutamakan kepentingan nasional; b. keseimbangan; c. saling menghormati; d. saling membantu; e. persamaan kedudukan; f. saling menguntungkan; g. mengutamakan kepentingan umum; h. memperhatikan hierarki; i. partisipasi; j. subsidiaritas; k. sendi-sendi hubungan fungsional; l. itikad baik; dan m. netralitas. (2) Kerja sama . . . (2) Kerja sama dengan luar negeri, selain memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memperhatikan: a. hukum nasional masing-masing negara; dan b. hukum dan kebiasaan internasional.
Your Correction