Correct Article 3
PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Kerja sama di dalam negeri didasarkan atas prinsip- prinsip:
a. mengutamakan kepentingan nasional;
b. keseimbangan;
c. saling menghormati;
d. saling membantu;
e. persamaan kedudukan;
f. saling menguntungkan;
g. mengutamakan kepentingan umum;
h. memperhatikan hierarki;
i. partisipasi;
j. subsidiaritas;
k. sendi-sendi hubungan fungsional;
l. itikad baik; dan
m. netralitas.
(2) Kerja sama . . .
(2) Kerja sama dengan luar negeri, selain memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memperhatikan:
a. hukum nasional masing-masing negara; dan
b. hukum dan kebiasaan internasional.
Your Correction
