Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV.