Correct Article 17
PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan.
(2) Perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.
Your Correction
