Correct Article 16
PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi bidang :
a. produksi, perdagangan dan distribusi pangan;
b. cadangan pangan;
c. pencegahan dan penanggulangan masalah pangan;
d. riset dan teknologi pangan.
(2) Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
