Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi bidang : a. produksi, perdagangan dan distribusi pangan; b. cadangan pangan; c. pencegahan dan penanggulangan masalah pangan; d. riset dan teknologi pangan. (2) Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction