Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta seluas-luasnya dalam mewujudkan ketahanan pangan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. melaksanakan produksi, perdagangan dan distribusi pangan; b. menyelenggarakan cadangan pangan masyarakat; c. melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan.
Your Correction