Correct Article 13
PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan diwilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan pedoman, norma, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan.
(3) Dalam mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelengga-raan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan:
a. memberikan informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan;
b. membantu kelancaran penyelenggaraan ketahanan pangan;
c. meningkatkan motivasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan;
d. meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Your Correction
