Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat. (2) Cadangan pangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara mandiri serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Your Correction