Correct Article 8
PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat.
(2) Cadangan pangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara mandiri serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Your Correction
