Correct Article 7
PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa dapat menugaskan badan pemerintah atau badan usaha yang bergerak dibidang pangan untuk mengadakan dan mengelola cadangan pangan tertentu yang bersifat pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
