Correct Article 6
PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan.
(2) Penyaluran cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan:
a. mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga;
b. tidak merugikan masyarakat konsumen dan produsen.
Your Correction
