Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan. (2) Penyaluran cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan: a. mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga; b. tidak merugikan masyarakat konsumen dan produsen.
Your Correction