Correct Article 5
PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan pemerintah, dan cadangan pangan masyarakat.
(2) Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a. Cadangan pangan Pemerintah Desa;
b. Cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. Cadangan pangan Pemerintah Propinsi;
d. Cadangan pangan Pemerintah Pusat.
(3) Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan pangan tertentu yang bersifat pokok.
(4) Untuk mewujudkan cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan :
a. menginventarisasi cadangan pangan;
b. melakukan prakiraan kekurangan pangan dan/atau keadaan darurat;
c. menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan.
(5) Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan secara berkala dan dilakukan secara terkoordinasi mulai dari penetapan cadangan pangan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Propinsi sampai dengan Pemerintah Pusat.
Your Correction
